Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Timur

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • URUS IZIN API-P ( Kontraktor )

URUS IZIN API-P ( Kontraktor )

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Buah
Dilihat Sebanyak
:
20 kali
Harga Mulai
Rp. 4.000.000
Sampai dengan
Rp. 10.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail URUS IZIN API-P ( Kontraktor )

60. URUS IZIN API-P ( Kontraktor )

API-P ( Angka Pengenal Importir-Produse Kontraktor )

Persyaratan Dokumen : 

1.     Foto Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman),

2.     Foto Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada,

3.     Foto Copy Domisili perusahaan yang masih berlaku

4.     Foto Copy NPWP Perusahaan  + SKT(

5.     Foto Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)

6.     Foto Copy SIUP Perusahaan,

7.     Foto Copy TDP Perusahaan,

8.     Foto Copy KTP + Npwp Direktur/ Penanggung jawab Perusahaan

9.     Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi,

10.  Pass photo 3x4 : 2 Lembar berwarna backgound merah yang berwenang menanda tangani  kartu API

11.  Asli API (Jika Perpanjangan / perubahaan)

12.  Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import

13.  Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan.

14.  - Copy Kontrak kerjasama antara Kontraktor KKS dengan Pemerintah / Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas - API-K.
- Rekomendasi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - API-K.
- Identitas/Paspor masing-masing penanggung jawab di kontraktor KKS.

15.  Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang),

16.  Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import

 

 

-  Lama proses : 7 hari kerja

 - Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI

 

 

PT. BALDES JAYA

Jasa Pengurusan Izin Legalitas Dokumen Perusahaan

Alamat                        : Jl. Raya Alexindo Lt.2 No.19, Medan Satria  Kota Bekasi

No. Telp          : 0852.1164.8851 ; 0877.7716.0366  (R. Manurung)

E-Mail             : baldesjaya@gmail.com

Websait           : www.baldesjaya.com

                          www.konsultanjasa.com

 

 

 

 

Tampilkan Lebih Banyak