Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Persyaratan IZIN PRINSIP PERUBAHAN - PMA/ PMDN :
1. Foto copy Akta Pendirian dan segala perubahannya berikut pengesahaan.
2. Foto copy Pendaftaran dan Izin Prinsip yang telah ada.
3. Foto copy Domisili Perusahaan.
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy IUT ( jika telah ada)
6. Foto copy LKPM Periode terakhir
Biaya Pengurusan : Rp.3.000.000
Proses : 14 hari kerja